Karanganyar, Sonora.ID – Juliyatmono, Bupati Karanganyar menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Pengadilan Agama Karanganyar di ruang Podang 1, Sekretariat Daerah Kabupaten Karangnyar, Kamis (2/2/2023).
Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mendukung percepatan layanan hukum kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan Agama Karanganyar.
Bupati Juliyatmono, mengaku bersyukur atas kerja sama yang dijalin ini. Karena menurutnya, dengan kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang baik terutama bagi masyarakat di Kabupaten Karanganyar.
“Demi hukum dan keadilan bersama, karena tanpa hukum dan keadilan tidak akan terbentuk keharmonisan,” kata Juliyatmono kepada wartawan pada Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: KemenPPPA: Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan
Juliyatmono berharap dengan adanya MoU tersebut dapat segera ditindaklanjuti serta dapat memberikan dampak baik untuk ke depannya.
Salah satunya di dalam pelayanan kepada masyarakat, agar bisa turun ke lapangan langsung untuk melihat kondisi yang sebenarnya.
“Semoga pelayanan terhadap masyarakat juga semakin berkembang, tidak hanya di dalam kantor namun juga sudah mampu turun lapangan,” ujar Juliyatmono.
Riana Ekawati, Ketua Pengadilan Agama Karanganyar mengatakan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama di Kabupaten Karanganyar pada tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan tahun 2021.
Riana mengatakan, dalam melaksanakan sidang, pihak Pengadilan Agama Karanganyar pernah melakukan sidang di luar gedung Pengadilan Agama seperti di Desa Jumapolo serta Desa Pendem dan Desa Mojogedang.
Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu demi mendapatkan keadilan.
“Penurunan angka perkara di tahun ini dengan presentasi terbanyak pada perkara cerai gugat,” tutur Riana.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Nathalie Holscher Sah Gugat Cerai Sule, Sidang 20 Juli