Sragen, Sonora.ID – Lahan sawah semakin berkurang karena beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, para petani di Kabupaten Sragen mulai khawatir.
Salah satu petani asal Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang bernama Suratman mengungkapkan rasa kekhawatirannya dalam acara di Gedung Kartini pada hari Jumat (3/2/2023).
Dirinya menjelaskan saat bertemu langsung dengan Menteri Pertanian setahun yang lalu, yaitu petani di Sragen sepakat untuk swasembada pangan.
“Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Menteri Pertanian waktu berkunjung di Kedawung, kami juga hadir di Malang, kita sepakat swasembada pangan, kalua bisa kita menjadi lumbung pangan dunia,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan pada hari Jumat (3/2/2023). Selain itu, setelah bertemu dengan Menteri Pertanian, ia menjadi paham tentang kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
LSD yaitu lahan sawah yang tidak boleh dialihkan untuk hal lain, terutama diubah menjadi kawasan perumahan.
Baca Juga: Gara-gara TikTok, 2 Anggota Perguruan Silat di Sragen Tawuran
Akan tetapi menurut Suratman sudah banyak sawah yang berubah menjadi perumahan. Salah satu contohnya terdapat di kawasan Gambiran ke selatan.
Apabila lahan sawah mulai berkurang, para petani mulai khawatir produktivitas padi terutama di Sragen juga mulai berkurang.
“Faktanya di daerah Gambiran ke selatan itu perumahan semua, itu perumahan baru, padahal disana lahan hijau yang produktivitasnya luar biasa,” jelas Suratman saat diwawancarai.
Berkaitan tentang hal ini, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengklaim jika produktivitas padi di Sragen setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Pada tahun lalu, di depan para panelis, Bupati Sragen menyebutkan jika produktivitas gabah mencapai 700,3 ton. Hal ini dengan adanya pembangunan perumahan tidak berpengaruh banyak pada lahan sawah.
Sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang sudah disusun, dan sudah disetujui oleh pemerintah pusat.
Bupati Sragen mengatakan jika wilayah Gambiran ke selatan merupakan zona kuning. Hal ini menyatakan jika kawasan tersebut diperbolehkan untuk dibangun menjadi perumahan, pendidikan dan usaha ekonomi jasa.
Masih ada sawah di zona hijau. Pihak pemerintah sepakat dengan Kementerian harus tetap menyediakan lahan sawah hijau yang tetap ditanami padi. Karena Sragen merupakan lumbung pangan nasional.