Solo, Sonora.ID - Sudah lebih dari sepekan uang ganti rugi (UGR) 10 bidang tanah di Kecamatan Sawit, Boyolali dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada satu pun pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja itu mengajukan pencairan. Uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 8,6 miliar untuk 10 bidang tanah itu dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan untuk mengabulkan permohoonan konsinyasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja, pada Jumat (27/1/2023).
Tony Yoga Saksana, Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mengatakan hingga kini belum ada permohonan untuk pencairan uang ganti rugi (UGR) yang dititipkan ke pengadilan.
“Informasi dari panitera belum ada mengajukan (pencairan UGR),” jelas Tony.
Dengan begitu, uang ganti rugi (UGR) tanah yang terdampak jalan tol Solo-Jogja ini masih mengendap di rekening konsinyasi Pengandilan Negeri (PN) Boyolali.
Sebelumnya, alasan belum dilakukan konsinyasi sangat beragam. Mulai dari penerima UGR yang telah meninggal dunia, namun ahli warisnya tidak diketahui. Kemudian, ada juga masalah sengketa dan tidak pernah hadir dalam musyawarah.
Seperti bidang lahan milik Afrizal Dewantara, Aris Harjono, Gunawan, dan Wiwik Wulandari. Ke empat bidang lahan tersebut kembali disengketakan oleh Indri Ali Yanto dan Rini Sawestri.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Agama Boyolali, keduanya kembali melayangkan gugatan masalah hibah pada Jumat (27/1/2023). Perkara dengan nomor 0172/Pdt.G/2023/PA.BI itu sudah mulai disidangkan.
Baca Juga: Usul Motor Bisa Masuk Jalan Tol, Ketua MPR: Tak Boleh Ada Diskriminasi