“(Perkara tersebut) Hari ini sidang pertama,” kata Aziz Nur Eva, Panitera Pengadilan Agama Boyolali.
Afrizal Dewantara yang merupakan putra penggugat Rini Sawestri itu pun belum bisa mencairkan UGR sebesar Rp 186.083.214. Begitu pula dengan Aris Harjono yang memperoleh UGR sebesar Rp 780.701.522 dan Gunawan sebesar Rp 562.172.988 serta Wiwik sebesar Rp 586.532.756 belum juga dicairkan.
Sebelumnya, Yeni Marsitayasan memiliki dua bidang dengan nilai UGR sebesar Rp 1.697.600.702 dan Rp 78.921.033 dan Hanafi sebesar Rp 867.518.742 pasangan suami istri yang tinggal di Ngesrep, Kecamatan Ngemplak yang UGR-nya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Keduanya bukannya tidak sepakat dengan besaran UGR.
Melainkan butuh kepastian akses jalan untuk sisa lahan yang terkena jalan tol. Keduanya pun saat itu sepakat tidak akan mengambil UGR, sebelum ada gambar yang pasti mengenai akses dari sisa lahannya yang ada di Jatirejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
“Saya minta ada desain gambar bahwa nanti akan dibuatkan jalan untuk sisa lahan saya. Saya tidak mempermasalahkan UGR. Tapi meminta agar akses jalan dibuatkan. Itu tuntutan saya,” imbuh Yeni.
Baca Juga: Pemuda Bersajam Diamankan Polres Sukoharjo Saat Nongkrong di Kartasura