KPPU Temukan Perilaku Distributor yang Menjual Minyakita di Pusat Pasar

8 Februari 2023 15:40 WIB
KPPU Temukan Perilaku Distributor yang Menjual Minyakita di Pusat Pasar
KPPU Temukan Perilaku Distributor yang Menjual Minyakita di Pusat Pasar ( KPPU Kanwil I Medan)

Medan, Sonora.ID - Tim KPPU Kanwil I Medan melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan.

Hal ini disebabkan, karena adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor. Selasa (7/2/2023)

Sementara itu, Menurut T. Haris Munandar, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I yang melakukan pengecekan di lapangan, penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 Pack minyakita (isi 6 botol/Pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Adapun, Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini.

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

Dalam penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Baca Juga: Kelangkaan Migor, KPPU Dalami Praktek Bundling Minyakita di Sumut

Namun, Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

“Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," demikian diungkapkan Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I Medan kepada awak media dalam releasenya. Rabu (8/2/2023).

Ridho menerangkan, bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku.

Selanjutnya yang kedua, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan minyakita.

"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," tutup Ridho.

Baca Juga: KPPU Dalami Penjualan Bersyarat Berbentuk Paket Terkait Kelangaan Minyakita

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm