Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulawesi Selatan 2023-2028

8 Februari 2023 20:01 WIB
Press conference Timsel KPU Sulsel di Hotel Mercure Makassar
Press conference Timsel KPU Sulsel di Hotel Mercure Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tim seleksi (Timsel) segera membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Selatan periode 2023-2028.

Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan tahapan saat ini yaitu pengumuman seleksi. Selanjutnya akan dibuka pendaftaran pada 10 sampai 21 Februari mendatang.

"Kita (Timsel) berjumlah 5 orang dan sudah dilantik oleh KPU RI pekan lalu. Kita juga cuma bekerja selama 3 bulan untuk menentukan 14 calon anggota KPU Sulsel,” katanya saat press conference di hotel Mercure, Jalan AP Petterani Makassar, Rabu (8/2/2023).

Dia menjelaskan, syarat dan tahapan pendaftaran selengkapnya bisa dilihat melalui website siakba.kpu.go.id. Sejumlah syarat pendaftar diantaranya warga Indonesia, berusia paling rendah 35 tahun serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga: KPU Sragen Ajukan Anggaran Rp 43 Miliar untuk Pemilu 2024

“Pada seleksi 5 tahun lalu, itu kan setelah tes tulis ada pengumuman. Lalu psikotes juga ada pengumuman. Kali ini, hasil seleksi tes tulis atau CAT dan psikotes itu diumumkan secara bersamaan,” jelasnya

Fadhilah menegaskan, Timsel hanya bertugas menyeleksi hingga 14 nama calon anggota KPU Sulsel. Nantinya, nama itu akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan sebanyak 7 orang menjadi Anggota KPU Sulsel 2023-2028.

"Timsel nantinya hanya menyetor 14 nama dan KPU RI yang akan menentukan," sambungnya.

Timsel terdiri dari lima orang. Selain Nur Fadhilah Mappaselleng selaku ketua, nama lainnya yaitu Dr Abd Rasyid Masri, Aminuddin Syam, Mohammad Arif dan Nurliah Nurdin.

Mereka ditetapkan berdasarkan pengumuman nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023. 

Timsel akan melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota KPU Sulsel mulai Februari hingga April 2023 mendatang. 

Baca Juga: KPU Kota Bandung Lantik 453 Anggota PPS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm