Solo, Sonora.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Isi dari Permentan tersebut adalah membatasi jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36 dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK saja.
Usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengurangi kuota pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian Sukoharjo bergerak cepat.
Bagas Widaryatno selaku Kepala Dinas Pertanian Sukoharjo menjelaskan jika permasalahan kuota pupuk bersubsidi tersebut terjadi karena anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin berkurang.
Karena hal tersebut, pihak dari Dinas Pertanian Sukoharjo melakukan perubahan distribusi pupuk dari sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi e-alokasi.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Pertanian Sukoharjo menambahkan jika alokasi pupuk Urea di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 15.000 ton, sedangkan untuk pupuk NPK 7.500 ton.
Baca Juga: Dinas PKP akan Roadshow Sosialisasikan Aplikasi Pak Tani
“Khusus untuk urea mengalami peningkatan. Tahun 2022 lalu, hanya 12.600 ton dan tahun 2023 naik menjadi 15.000 ton,” jelasnya saat diwawancarai oleh wartawan.
Selain itu, pupuk bersubsidi yang sebelumnya diperuntukkan untuk 70 komoditas pertanian, sekarang pada tahun 2023 hanya menyisakan 9 komoditas utama saja yakni untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.
Bagas Widaryatno juga memberi tambahan, jika hal ini sesuai dengan Permentan No 10 tahun 2022, yaitu pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani di bidang tanaman pangan seperti padi jagung, dan kedelai, holtikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar setiap musim tanam.
“Petani sebagaimana dimaksud tergantung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan,” tambahnya. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan.
Baca Juga: DPTPH Sumsel Klaim Sudah Petakan Daerah yang Dapat Asuransi Pertanian