Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

9 Februari 2023 16:30 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS, cara daftar BPJS Keshetan PBI
Ilustrasi Kartu BPJS, cara daftar BPJS Keshetan PBI ( Dunia Fintech)

Sonora.ID – BPJS Kesehatan bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan PBI.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.

Mereka yang ikut program PBI ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Lantas, apa saja kriteria PBI BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Catat!

Kriteria PBI BPJS Kesehatan

Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri. Sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm