Makassar, Sonora.ID - Pedagang yang berjualan di pasar mengaku keberatan. Hal itu seiring terjadi kenaikan retribusi hampir 2 kali lipat, dari Rp5.000 menjadi Rp9.000 untuk harian.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein saat ditemui di Balaikota memberi penjelasan mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, tidak lagi memungut retribusi.
Namanya berubah menjadi tarif jasa pengelolaan harian sesuai dalam peraturan daerah (Perda).
"Kita di perda bukan menarik retribusi, tapi mengelola jasa pengelolaan harian," katanya, Kamis (9/2/2023).
Ichsan membantah terjadi kenaikan. Biaya pengelolaan menjadi Rp9.000 karena ada penyatuan, dimana sebelumnya pungutan dilakukan secara terpisah.
"Dulunya Rp5.000 jasa harian, Rp2.000 kebersihan dan Rp2.000 keamanan. Cuman regulasi baru tidak boleh di pecah jadi Rp9 ribu jadi tidak naik tapi disatukan," jelasnya.
Dia membenarkan kebijakan tersebut membuat pedagang kaget seiring merasa terjadi kenaikan. Langkah ini menindaklanjuti arahan aparat penegak hukum (APH).
"Itu asumsi pedagang, jadi tidak dikasi naik ini arahan aph. Pedagang kaget, 5 ribunya biasa yang dibayar," sambungnya.
Perumda Pasar Raya Makassar menambahkan, pembayaran tarif jasa pengelolaan harian kedepan akan dilakukan secara non tunai. Hal itu seiring program digitalisasi pasar.
"Karcisnya jadi Rp9.000, kedepan kita akan tinggalkan nanti digitalisasi," tutupnya.
Baca Juga: Unhas Makassar Kirim 5 Dokter Spesialis, Bantu Korban Gempa Turki