Pontianak, Sonora.ID - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2020 Pasal 393 dan Pasal 394, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi.
Rencana pembangunan Jembatan Garuda sebagai jembatan penghubung Jalan Bardan Nadi hingga Terminal Siantan oleh investor tengah dalam penggodokan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan saat ini rencana pembangunan Jembatan Garuda masih dalam proses menunggu persetujuan Kementerian PUPR.
Apabila sudah mendapat lampu hijau, kemudian dilanjutkan tahapan selanjutnya seperti penyusunan draft, kaitan kontribusi yang diperoleh Pemerintah Kota Pontianak dan lain sebagainya.
"Sehingga kita harapkan keberadaan jembatan ini juga memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ungkapnya usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pontianak Kota di Hotel Grand Mahkota, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Jembatan Diperbaiki Sementara, Antrean Panjang di Trasan Klaten
Menurutnya, Jembatan Garuda ini mencerminkan kemajuan Kota Pontianak yang modern dengan desain yang spektakuler.
Ia berharap kehadiran jembatan ini nantinya bisa mengatasi persoalan transportasi dan kemacetan di kedua wilayah, apalagi pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I juga tengah dibangun, sehingga kemacetan yang kerap terjadi bisa terurai.
"Tujuannya untuk akses mobilitas masyarakat dari Pontianak Kota ke Pontianak Utara atau Siantan dan sebaliknya," ujar Edi.
Untuk membangun jembatan tersebut memang membutuhkan dana yang tidak sedikit, sementara ketersediaan APBD sangat terbatas. Oleh sebab itu pihaknya menggandeng investor lewat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Dampak ekonominya sangat besar karena sirkulasi transportasi dan mobilitas lebih lancar dan cepat. Selain itu pula akan menjadi landmark dan objek wisata," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20, Stadion Manahan dalam Pengawasan FIFA