Ada beberapa langkah yang perlu diikuti saat hendak menjual emas tanpa surat, antara lain:
1. Cek harga emas terbaru
Sebelum menjual emas, ada baiknya mengecek harga jual emas terbaru.
Cobalah bandingkan harga dari toko emas dengan harga emas secara global saat ini.
Anda bisa mengeceknya melalui laman harga-emas.org.
Di situs tersebut, Anda akan mendapatkan informasi tentang harga logam mulia terupdate, data emas yang dikutip dari Kitco (New York) dan data kurs tengah IDR/USD (Bank Indonesia) per 10 menit.
Anda juga bisa mengecek situs resmi http://logammulia.com/ untuk melihat harga produk logam mulia seperti emas dan perak.
2. Cek kadar kemurnian emas
Anda juga harus mengecek kadar kemurnian emas sebelum menjualnya.
Emas dengan kadar kemurnian antara 80%- 96% atau 24 karat memiliki harga jual yang cukup tinggi.