Balikpapan, Sonora.ID - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengajak masyarakat adat di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan ketenagakerjaan.
“Ke depan banyak peluang baru. Ikuti berbagai sertifikasi ketenagakerjaan, dan ciptakan produk-produk yang dibutuhkan warga di IKN nantinya. Jadi mulai sekarang siapkan diri baik-baik,” kata Moeldoko usai bertemu tokoh masyarakat adat dari Dayak Paser, Balik, dan Banjar, di Kalimantan Timur, Jum’at (10/2).
Moeldoko menegaskan, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan hanya kepindahan secara fisik. Namun mewujudkan pembangunan dengan pendekatan Indonesia sentris, adil, merata, dan menciptakan budaya kerja yang sama sekali baru.
Ia juga memastikan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara bisa menjadi pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN dan daerah penyangga.
“Jelas pemerintah tidak pernah meninggalkan masyarakat adat dan sekitar. Justru pemerintah mendorong masyarakat terlibat dalam pembangunan IKN,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Kaltim Ungkap Pencurian Layar Monitor Alat Berat di Kawasan Pembangunan IKN
Adapun terkait dengan persoalan tanah, Moeldoko menyampaikan, pemerintah sudah memiliki sistem dan tata cara pengadaan tanah melalui appraisal independen dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Soal harga tanah bukan ranah kewenangan dirjen di satu kementerian. Tapi yang jelas, pemerintah sudah memiliki cara untuk pengadaan tanah agar bisa diselesaikan dengan cepat, adil, dan sesuai dengan aturan,” pungkas Moeldoko.
Dalam pertemuan yang digelar di rumah Bupati Penajam Paser Utara tersebut, tokoh masyarakat adat mengemukakan sejumlah isu.
Di antaranya penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pendidikan generasi muda, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan IKN, dan besaran ganti rugi tanah yang masih polemik.
Selain tokoh masyarakat adat, pertemuan yang berlangsung satu jam itu, juga dihadiri Forkopimda kabupaten Penajam Paser Utara serta perwakilan dari Otorita IKN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalimantan Timur.
Baca Juga: PGI: IKN Tidak Boleh Menyisihkan Masyarakat Adat