Sonora.ID - Simak cara bayar denda BPJS lengkap dengan ketentuan besaran denda yang akan dikenakan pada peserta.
Dikutip dari BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak sebenarnya tak langsung dikenakan denda.
Alih-alih demikian, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tak dapat menggunakan layanan BPJS kesehatan.
Terkait hal ini, mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020, denda BPJS Kesehatan hanya diberlakukan pada peserta yang terlambat membayar iuran dan melakukan klaim rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepersertaannya kembali aktif.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, aturan besaran denda yang diberlakukan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, ketentuannya:
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN dan Syaratnya
Misalnya, A merupakan peserta BPJS yang menunggak iuran selama 18 bulan. Maka, saat status kepersertaannya aktif kembali dan A harus melakukan rawat inap, A wajib membayar denda sebesar:
5 persen dari tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 18 bulan.
Adapun cara membayar denda BPJS sama saja dengan membayar BPJS biasa dan dapat dilakukan lewat pembayaran online.
Simak langkah-langkahnya di bawah ini.