Lakukan Penegakan Hukum, Empat KPP DJP Sumut I, Sita Aset Penunggak Pajak

10 Februari 2023 17:40 WIB
Lakukan Penegakan Hukum, Empat KPP DJP Sumut I, Sita Aset Penunggak Pajak
Lakukan Penegakan Hukum, Empat KPP DJP Sumut I, Sita Aset Penunggak Pajak ( Kanwil DJP Sumut I)

Medan, Sonora.ID - Dalam melakukan penegakan hukum. Empat KPP DJP Sumut I, melaksanakan penyitaan aset penunggak pajak. Di antaranya KPP Pratama Medan Timur, Polonia, Petisah, dan Barat. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

JSPN KPP Pratama Medan Timur, Ridwan Sayuti melakukan penyitaan sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak sebesar Rp200 juta yang tidak dilunasi oleh wajib pajak (WP) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Sejalan dengan KPP Pratama Medan Timur, JSPN KPP Pratama Medan Polonia juga melakukan kegiatan bantuan penyitaan aset rekening wajib pajak KPP Pratama Kisaran pada Selasa, 7 Februari 2023.

Proses penyitaan rekening sebesar Rp78.742.513,31 juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Medan Baru Lazarus Denada Brahmana. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MNP yang mencapai nilai Rp3.143.877.970,00.

Pada hari yang sama, KPP Pratama Medan Petisah melalui JSPN Chrisva Parningotan Pakpahan menyita aset WP berupa saldo rekening sebesar Rp47.709.459,00.

Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PT DP yang tidak melunasi utang pajak sebesar Rp 383.419.924,00 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, kegiatan penyitaan aset penunggak pajak turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat Nicson Sotarduga Sinaga.

Baca Juga: Capai Target Penerimaan 2022, KPP Surakarta Gelar Tax Gathering

Tindakan ini dilakukan terhadap CV NLB yang mempunyai utang pajak sebesar Rp321.172.869,00. Oleh karena itu, Nicson melakukan penyitaan dan pemindahbukuan harta kekayaan WP yang tersimpan di bank sebesar Rp203.124.811,00 pada Rabu, 8 Februari 2023.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm