Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Aman

11 Februari 2023 21:05 WIB
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL. ( samsatdigital.id)

Sonora.ID - Di zaman yang serba digital, kini terdapat cara bayar pajak mobil online yang dilakukan lewat aplikasi bernama SIGNAL.

Jadi, Anda tak perlu repot-repot pergi dan membuang waktu untuk pergi ke kantor Samsat.

Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional dan dapat diunduh di ponsel berbasis iOS mau pun Android.

Aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, dengan aman dan mudah.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat Hp

Cara Registrasi Aplikasi Signal

Nah, sebelum dapat membayar pajak, Anda harus melakukan registrasi di aplikasi terlebih dahulu dengan cara:

  1. Unduh dan pasang aplikasi SIGNAL di App Store bagi pengguna iOS dan Play Store bagi pengguna Android.
  2. Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara memasukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
  3. Nantinya, Anda akan diminta mengunggah foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. 
  4. Jika sudah berhasil, masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  5. Registrasi berhasil dan Anda akan diminta melakukan verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirim oleh SIGNA via e-mail.

Cara Menambah Data Kendaraan Milik Sendiri

Jika sudah berhasil melakukan registrasi, Anda harus menambah data kendaraan milik sendiri yang nantinya akan dibayar.

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NKRB)
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Cara Menambah Data Kendaraan Milik Orang Lain

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm