Bisa Lewat HP! Ini 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur yang Mudah dan Praktis

13 Februari 2023 16:15 WIB
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan Jawa Timur
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan Jawa Timur ( )

Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas lengkap tentang cara cek pajak kendaraan Jawa Timur yang bisa dilakukan secara mudah dan praktis melalui HP.

Pengemudi Indonesia yang memiliki kendaraan sudah dipastikan wajib membayar pajak kendaraan selama satu tahun sekali.

Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Timur, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan lebih mudah berkat kemajuan teknologi.

Pengecekan ini bisa Anda lakukan tanpa harus pergi ke Samsat karena bisa melalui ponsel yang terhubung pada internet.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan tentang 5 cara cek pajak kendaraan Jawa Timur yang mudah dan praktis untuk dilakukan.

1. Melalui Website Khusus Jawa Timur

Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Simpel!

  • Buka browser dan akses laman: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Lalu, pilih Samsat asal kendaraan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda ke kolom tersedia
  • Kemudian, masukkan captcha untuk melakukan verifikasi
  • Klik 'Cek Data Kendaraan' dan akan muncul informasi serta besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan

2. Melalui Website Samsat

  • Buka browser dan akses laman: https://e-samsat.id
  • Jika sudah, isi formulir yang ada di halaman tersebut dengan lengkap, seperti kode plat, nomor seri, nomor rangka, dan nomor provinsi
  • Klik 'Cek Sekarang' dan layar akan menampilkan informasi terkait merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Lalu, ada informasi rincian terkait: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan di tanggal tenggat pajak berakhir

3. Melalui Aplikasi e-Samsat

  • Buka Play Store dan unduh aplikasi 'Cek Pajak Kendaraan' (e-Samsat)
  • Kemudian, pilih wilayah kendaraan tempat Anda berada (Di sini, Anda bisa memilih Jawa Timur)
  • Jika sudah, masukkan nomor plat kendaraan dan akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo yang harus dibayar

4. Melalui Aplikasi LinkAja

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Aman

  • Unduh LinkAja dan buka aplikasi setelahnya
  • Lalu, pilih menu 'Lainnya' yang ada di beranda
  • Selanjutnya, pilih menu 'Pajak' dan pilih jenis pembayaran 'Pajak Kendaraan Bermotor' sesuai domisili
  • Masukkan NIK, nomor polisi, nomor kendaraan, dan nomor mesin
  • Setelahnya, konfirmasi data yang sudah dimasukkan dan akan muncul informasi seperti detail kendaraan dan nominal tarif PKB

5. Melalui SMS

  • Buka menu 'Pesan' dan ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
  • Kemudian, kirim pesan ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/BD Hitam
  • Kirim dan tunggu balasan SMS yang berisikan informasi terkait kode bayar, info kendaraan, dan besaran nominal yang dibayarkan

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm