Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas lengkap tentang cara cek pajak kendaraan Jawa Timur yang bisa dilakukan secara mudah dan praktis melalui HP.
Pengemudi Indonesia yang memiliki kendaraan sudah dipastikan wajib membayar pajak kendaraan selama satu tahun sekali.
Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Timur, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan lebih mudah berkat kemajuan teknologi.
Pengecekan ini bisa Anda lakukan tanpa harus pergi ke Samsat karena bisa melalui ponsel yang terhubung pada internet.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan tentang 5 cara cek pajak kendaraan Jawa Timur yang mudah dan praktis untuk dilakukan.
Buka browser dan akses laman: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
Lalu, pilih Samsat asal kendaraan
Masukkan nomor polisi kendaraan Anda ke kolom tersedia
Kemudian, masukkan captcha untuk melakukan verifikasi
Klik 'Cek Data Kendaraan' dan akan muncul informasi serta besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan
2. Melalui Website Samsat
Buka browser dan akses laman: https://e-samsat.id
Jika sudah, isi formulir yang ada di halaman tersebut dengan lengkap, seperti kode plat, nomor seri, nomor rangka, dan nomor provinsi
Klik 'Cek Sekarang' dan layar akan menampilkan informasi terkait merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Lalu, ada informasi rincian terkait: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan di tanggal tenggat pajak berakhir
3. Melalui Aplikasi e-Samsat
Buka Play Store dan unduh aplikasi 'Cek Pajak Kendaraan' (e-Samsat)
Kemudian, pilih wilayah kendaraan tempat Anda berada (Di sini, Anda bisa memilih Jawa Timur)
Jika sudah, masukkan nomor plat kendaraan dan akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo yang harus dibayar