Wacana Pemkab Sragen Naikkan Pajak, Tiket Wisata Sampai Retribusi Pasar Kena Imbas

13 Februari 2023 17:20 WIB
Sragen
Sragen ( Kompas.com)

Sragen, Sonora.ID – Siap-siap warga Sragen, Pemerintah Kabupaten Sragen akan ada penyesuaian tarif pajak dan retribusi. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sragen diprediksi akan naik.

Dwiyanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, mengatakan penyesuaian tarif pajak dan distribusi salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Soal kenaikan pajak kita pelan-pelan, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. (Pertumbuhan ekonomi) di Sragen 2022 kan naik 3,75 persen, otomatis nanti jadi bahan pertimbangan,” ujar Dwiyanto kepada wartawan Jumat (10/2/2023).

“Faktor pengaruh kenaikan pajak ada banyak, yakni aktivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, berarti masyarakat sudah semakin maju, otomatis harganya semakin tinggi,” imbuh Dwiyanto.

Sementara itu, yang termasuk dalam jenis pajak seperti pajak retribusi dan rumah makan, sedangkan retribusi bisa berupa retribusi pasar dan harga tiket masuk tempat wisata. Kenyataan di lapangan, harga tiket masuk tempat wisata di Kabupaten Sragen terhitung cukup murah.

Baca Juga: Warga Protes, Jalan Sribit di Sragen Tak Kunjung Diperbaiki

Tiket masuk ke New Gunung Kemukus di Kecamatan Sumberlawang sebesar Rp 5.000 untuk hari biasa dan Rp 6.000 saat hari libur. Sedangkan, tiket masuk ke Museum Sangiran sebesar Rp 8.000.

“Termasuk retribusi pasar, itu belum tentu naik tergantung kajian,” kata Dwiyanto.

Dwiyanto mengatakan naiknya pajak dan distribusi tersebut menyesuaikan dan menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Pemerinitah Daerah (HKPD). Nantinya, aka nada pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen tentang pajak dan retribusi.

“Tahun ini ada Perda baru lagi, sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD),” tutur Dwiyanto.

Dari hasil kajian tersebut, ditargetkan pada 16 Februari 2023 sudah berbentuk draft Raperda. Kemudian pada bulan Maret nanti draft tersebut sudah mulai dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Sragen bersama DPRD Kabupaten Sragen. Diperkirakan, pada pertengahan tahun 2023 ini, Perda tersebut sudah disahkan.

“Sebelum masuk, kita kaji dulu, saat ini masih proses target 16 Februari sudah menjadi draft, dibahas dengan stakeholder pihak lainnya termasuk masyarakat dan lainnya,” jelas Dwiyanto.

“Sehingga harga yang kita tulis dalam Perda yang menjadi kebutuhan bersama, karena memang aktivitas ekonomi naik, pajak juga semakin naik,” tambah Dwiyanto.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm