8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru Tahun 2023

15 Februari 2023 08:45 WIB
ilustrasi 8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru 2023
ilustrasi 8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru 2023 ( pixabay)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023.

Bagi kalian yang memiliki usaha dan ingin mendaftarkan usaha kalian ke bentuk badan usaha berbadan hukum seperti peseroan terbatas (PT).

Terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum usaha kalian berubah bentuk menjadi badan usaha berbadan hukum yang berbentuk PT.

Lantas tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023 tersebut? Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Cara Daftar Member Alfamart untuk Dapat Promo Menarik

  1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

 Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN dan Syaratnya

  1. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

 Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm