Pontianak, Sonora.ID - Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022). Pencocokan dan Penelitian atau sering dikenal dengan sebutan Coklit merupakan salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang. Pada kegiatan Coklit biasanya Pantarlih akan mencocokan data pemilih dan melakukan penelitian data tersebut secara door to door.
Pada agenda Pemilu 2024, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih akan meneliti data yang tertera pada E-Coklit dengan data yang dimiliki oleh pemilih. Pada kegiatan Coklit Pantarlih nanti, KPU sudah mendigitalisasi sistem tersebut dengan adanya E-Coklit.
Forum Masyarakat Perumahan Nasional Empat (Perumnas IV) beserta beserta ketua RT dan RW setempat kompak menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya.
Pernyataan penolakan secara tegas itu disampaikan langsung 17 RT dan 5 RW yang
ada di Komplek Perum IV Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
"Kami menolak pelaksanaan Coklit bagi warga yang ber-KTP Pontianak dilakukan oleh KPU Kubu Raya," ucap Ketua Forum Perumnas IV Hang Jebat beserta para Ketua RT/RW saat menyampaikan pernyataan sikap, Rabu (15/02/2023).
Menurut Hang Jebat, tak hanya para Ketua RT dan RW, seluruh warga Perumnas 4 menolak untuk dicoklit oleh petugas Kubu Raya.
Persoalan dan kisruh di tengah masyarakat Ferumnas IV bermula dari penetapan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Awalnya Perumnas IV merupakan wilayah Kota Pontianak dan seluruh administrasi masyarakat dilayani serta tercatat sebagai warga Kota Pontianak dan Persoalan sosial muncul seiring keluarnya Permendagri 52 tahun 2020 yang memutuskan Perumnas IV masuk wilayah Kubu Raya.
Masyarakat Perumnas IV tak terima dan menolak tegas bahwa wilayah masuk dan ditetapkan sebagai bagian wilayah Kubu Raya.