Karanganyar, Sonora.ID – Kali Pepe Land (KPL) dipastikan tidak memiliki izin penerbitan bangunan secara permanen.
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) telah mengirimkan teguran kepada pihak manajemen dari Kali Pepe Land (KPL) sebanyak lima kali, akan tetapi hingga kini tidak ada respon apapun dari pihak Kali Pepe Land (KPL).
Herawati Ana Purwaningsih, Sub Koordinator Perencanaan Operasional dan Pemeliharaan BBWSBS memastikan tidak menerbitkan izin bagi Kali Pepe Land (KPL) terkait pendirian bangunan permanen di lokasi tempat usaha itu.
Lima kali teguran tertulis tersebut dilayangkan oleh pihak BBWS kepada pihak manajemen Kali Pepe Land (KPL), akan tetapi tidak ada respon dari pihak KPL.
“Sampai saat ini, (lokasi KPL) masih terus membangun,” ucap Herawati kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Herawati mengatakan permasalahan pendirian dari Kali Pepe Land (KPL) telah dibahas oleh BBWSBS bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Ia menuturkan, tiga instansi tersebut menyepakati adanya pendirian bangunan permanen di garis sempadan sungai tak dibenarkan.
Baca Juga: Gedung Kebudayaan Karanganyar dan Bangunan Lain Jadi Capaian di Era Bupati Juliyatmono
Selain itu, Herawati menambahkan dengan adanya bangunan permanen di sana dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Padahal kami tidak menerbitkan izin pemanfaatan Kali Pepe karena itu menyalahi aturan, bahkan kami sudah memasang papan larangan,” ucap Herawati.