Ombudsman Kalbar Dorong Pemkab Sintang untuk Optimalkan SP4N–LAPOR!

15 Februari 2023 18:30 WIB
Ombudsman Kalbar Dorong Pemkab Sintang untuk Optimalkan SP4N – LAPOR!
Ombudsman Kalbar Dorong Pemkab Sintang untuk Optimalkan SP4N – LAPOR! ( Humas Ombudsman Kalbar)

Sintang, Sonora.ID – Ombudsman Kalbar mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mensosialisasikan dan mengoptimalkan kanal pengaduan SP4N – LAPOR! sebagai kanal pengaduan terintegrasi berbasis elektronik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar, Muhammad Rhida Rachmatullah, dalam Lokakarya Pemetaan Kondisi Eksiting Implementasi dan Pemanfaatan SP4N-LAPOR! Kabupaten Sintang pada Rabu, 15 Februari 2023 di Ruang Hermes, Myhome Sintang.

Kegiatan ini diikuti seluruh Sekretaris OPD Kecamatan di Kabupaten Sintang, Perwakilan Ombudsman Kalbar, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, USAID Erat Sintang, Pattiro dan beberapa organisasi masyarakat sipil.

Pada kesempatan itu, Rhida menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai media sosial pertama berbasis elektronik untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708 maupun aplikasi SP4N - LAPOR! bebasis IOS dan Android.

Baca Juga: Dinas Koperasi UKM Kalbar Adakan Pelatihan Pemasaran Berbasis Teknologi Informasi Bagi UMKM

Ia menambahkan bahwa SP4N – LAPOR! merupakan kanal pengaduan terintergarasi yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu dalam rangka pengawasan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rhida menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik perlu mensosialisasi secara massive SP4N – LAPOR! kepada masyarakat agar menjadi satu-satunya wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat. Hal ini disebabknya masih rendahnya pengaduan yang disampaikan melalui SP4N – LAPOR di Kabupaten Sintang sejak tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 50 pengaduan masyarakat.

Disamping itu, ia menghimbau bahwa instansi penyelenggara pelayanan public menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui SP4N – LAPOR sebelum 60 hari kerja.

Jika tidak ditindaklanjuti, maka pengaduan tersebut secara otomatis akan masuk ke Sistem Informasi Managemen Penyelesain Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI.

“Kami menghimbau agar penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Sintang untuk cepat menindaklanjuti seluruh pengaduan SP4N – LAPOR!, karena jika tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari kerja, pengaduan tersebut akan masuk ke SIMPeL Ombudsman dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan Ombudsman” ujar Rhida

Ia berharap dengan dilaksanakan lokakarya ini yang melibatkan seluruh OPD dapat mengoptimalkan SP4N – LAPOR! sebagai kanal pengaduan terintegrasi sehingga masyarakat mudah untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik serta menjadikan salah satu evaluasi penyelenggara dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm