Bandung, Sonora.ID - Penegakan hukum dalam bidang perpajakan terus digaungkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, seperti diantaranya adalah bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami berkolaborasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam penegakan hukum bidang perpajakan, dan Alhamdulillah hasilnya cukup menggembirakan, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 131 miliar," ucap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar Jl. Riau Kota Bandung, Rabu (15/2/2023).
"Ya, itu kerugian negara dalam hal pajak dari pengungkapan kasus perpajakan sepanjang tahun 2022," kata Erna.
"Kami sangat selektif ya. Jadi penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan itu dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara atau restoratif justice," tutur Erna.
Erna menjelaskan, sepanjang tahun 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana perpajakan, DJP Jabar I melakukannya secara persuasif dan kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022 Pertumbuhan Ekonomi Jabar Berada di Atas Rata-Rata Nasional
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat terlebih dahulu melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum kami ambil tindakan hukum,” jelas Erna yang didampingi Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.
Erna juga mengungkapkan, di sepanjang tahun yang sama, Kanwil DJP Jabar I sudah menuntaskan delapan berkas perkara penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Ketujuh tersangka itu adalah YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP. Keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur. Lalu ada AS alias DA yang melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya tiga Wajib Pajak. Berikutnya GNW yang melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak. Lalu CJ yang melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak," ungkap Erna.
"Berikutnya ada SHH melakukan tindak pidana melalui CV MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas, dan PT CG merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Ada juga inisial AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega, serta HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung," ungkapnya lagi.