Sonora.ID - Personel gabungan dari Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, mengamankan lima pelaku tawuran antarpemuda di Dusun II, Gang Langgar, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan M Arifin, warga Dusun II, Gang Bersama, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.
Kelima tersangka yang ditangkap hanya dalam kurun waktu 1 X 24 jam tersebut, yakni ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).
"Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama," sebut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).
Pada konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi; Wakapolretsa Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso; Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahayadi; Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit; Kasi Humas, AKP AKP Kerisman Karo Sekali dan Kasi Propam, AKP Natanail Sitepu itu, Irsan menjelaskan motif tawuran tersebut akibat dendam karena saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kedua kelompok pemuda itu.
"Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok korban dengan kelompok pelaku," terangnya.
Usai saling ejek di medsos, kelompok pelaku menyerang kelompok korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok pelaku berjalan menuju lokasi kejadian, lalu dikejar korban sampai di depan Warung Kopi (Warkop) Nokman.
Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku, sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter.
Nahas, pisau yang dilempar pelaku mengenai dada kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi. Bersama dengan itu, teman-teman korban datang. Tak lama, korban pun terjatuh dengan pisau tertancap di dada. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nasib berkata lain. Dia tewas.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 170 jo Pasal 55, 56 subsidair Pasal 351 ayat (3) subsidair Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," papar Irsan.
Disebutkannya, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News