Temukan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Kanwil V Segera Minta Keterangan Distributor

16 Februari 2023 12:00 WIB
Komisioner KPPU Balikpapan Tengah melakukan pemantauan distribusi Dan penjualan Minyakita di Pasar Tradisional di Balikpapan
Komisioner KPPU Balikpapan Tengah melakukan pemantauan distribusi Dan penjualan Minyakita di Pasar Tradisional di Balikpapan ( KPPU Balikpapan)

Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah 5 Balikpapan telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.

Hal ini dilakukan setelah KKPU Pusat menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Pelanggaran tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

Dugaan pelanggaran ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi diantaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Banten. Hal ini membuat KPPU berinisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah.

Baca Juga: Tim Satgas Pangan Provsu Temukan 75 Ton Minyakita di Medan

Dari pengawasan tersebut ditemukan sejumlah fakta, seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, hingga upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Sejumlah Kantor Wilayah KPPU melakukan upaya pencegahan. Seperti melalukan koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

Kepala KPPU Kanwil 5 Balikpapan, Manaek SM Pasaribu, mengatakan pihaknya memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir.

Ia menyampaikan, setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.

Bukan tanpa alasan, sebelum pemanggilan tersebut, Kanwil 5 Balikpapan telah melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merk Minyakita. Melalui pantauan tersebut, masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual diatas HET yang ditetapkan di kemasan.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi sebesar 14 ribu rupiah. Namun, ditemukan di pasaran produk Minyakita dijual dengan harga mencapai 17.500 per kemasan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm