Solo, Sonora.ID – Dari tahun ketahun upah minimum atau biasa disebut upah minimum regional (UMR) mengalami kenaikan di beberapa daerah, tidak terkecuali UMR wilayah Solo Raya.
Upah minimum regional (UMR) merupakan suatu penyebutan untuk upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun kini istilah tersebut sudah tergantikan dengan istilah baru yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Setiap wilayah di Solo Raya tentunya memiliki UMR yang berbeda-beda.
Solo raya sendiri terdiri dari beberapa wilayah eks karesidenan Solo yang meliputi Kota Surakarta (Kota Solo), Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Perubahan UMR di Jawa Tengah dan termasuk juga UMK Solo di tahun 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Di wilayah Solo raya UMR ini termasuk UMR Kota Surakarta, UMR Sragen, UMR Boyolali, UMR Klaten, UMR Wonogiri, UMR Karanganyar, dan UMR Sukoharjo.
Baca Juga: 7 Negara dengan UMR Tertinggi di Dunia, Nomor 2 Tetangga Indonesia
Berikut merupakan data upah minimum semua wilayah Solo Raya 2023 atau yang dahulu eks Karesidenan Solo:
1. UMR Surakarta
Tahun 2023 UMK Surakarta mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya. Tahun ini UMK Surakarta (Solo kota) ditetapkan sebesar Rp. 2.174.169.