Palembang, Sonora.ID - Bharada E atau Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara. Bagaimana vonis ini dimata pengamat hukum?
Dr. Sri Sulastri Praktisi Hukum Pidana & Dosen di Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan bahwa vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa karena ada beberapa faktor antara lain karena Bharada E dianggap justice kolaborator yang membuat kasus jadi terang, ia juga tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
“Biasanya hakim memutus sepertiga dari tuntutuan. Kalau 8 tahun biasanya 5 atau 6 tahun, tapi dilihat pertimbangan hakim pertama karena Bharada E dianggap justice collaborator yang membuat kasus jadi terang. Kemudian ia juga tidak berbelit-belit. Dia melaksanakan perintah atasan. Saya menilai daripada ia divonis satu setengah tahun sebaiknya dilepaskan saja. yang memberatkan ada, tapi unsur yang meringankan juga ada, untuk melepaskannya bisa tapi itu kewenangan hakim,” ujarnya kepada Sonora.
Ia berharap pada tahapan banding nanti Bharada E bisa dilepaskan karena ada unsur pemaafnya salah satunya dia membantu mengungkap kasus ini. Jangan sampai kejujuran tidak bermakna di pengadilan.
“Sebenarnya yang harus dipidana berat adalah Kuat Ma’ruf karena dia yang menjadi provokator. Dia memprovokasi Putri Candarawati (PC) melapor ke Sambo sehingga sambo terprovokasi. Kalau sambo mati seharusnya ma’ruf juga harus mati karena dia yang membujuk PC melapor ke sambo kalau ada pelecehan,” ujarnya.
Ia mengatakan pemberlakuan hukum sangat dipengaruhi oleh nilai budaya dari pelaku. Ada suatu daerah dimana harkat martabat suami sangat dipengaruhi oleh pelecehan istri. Ada prinsip dia lebih baik mati daripada malu.
Kita juga harus melihat nilai-nilai budaya. Ia juga menilai vonis 20 tahun penjara terhadap PC sudah cukup berat. Ada pertimbangan hakim karena PC memiliki anak. Hukum bukan untuk balas dendam. Banyak pendapat yang mengarah ke balas dendam. Kalau balas dendam sebaiknya gunakan hukum rimba saja.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Vonis Mati Ferdy Sambo Mengakomodir Rasa Keadilan
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News