Pengaruh Hindu-Buddha dalam Bidang Pemerintahan di Indonesia

17 Februari 2023 11:00 WIB
Ilustrasi Pengaruh Hindu-Buddha dalam Bidang Pemerintahan di Indonesia
Ilustrasi Pengaruh Hindu-Buddha dalam Bidang Pemerintahan di Indonesia ( Unsplash @Alain Bonnardeaux)

Kerajaan Hindu tertua di Indonesia adalah Kerajaan Kutai, yang berkuasa di Kalimantan Timur sejak abad ke-4.

Sistem pemerintahan kerajaan ini menganut paham Hindu tentang Devaraja atau mengkultuskan raja yang didewakan atau dianggap titisan dewa.

Mulai saat itulah, para penguasa wilayah di Indonesia yang terpengaruh Hindu-Buddha kemudian menggunakan gelar dalam bahasa Sanskerta.

Konsep pemerintah ini terkait erat dengan konsep Chakravartin atau penguasa semesta dalam sistem pemerintahan di India.

Sebagai perwujudan kekuasaan raja, apabila raja telah meninggal maka jasadnya akan diperabukan dan disemayamkan di candi.

Baca Juga: 8 Penyebab Runtuhnya Kerajaan Majapahit, Berawal dari Perebutan Takhta

Struktur birokrasi

Dalam struktur birokrasi kerajaan Hindu-Buddha, terdapat raja sebagai penguasa tertinggi. Di bawah raja terdapat jabatan seperti Rakryan I Hino, Rakryan I Halu, dan Rakryan I Sirikan.

Ketiga jabatan tersebut diisi oleh putra raja atau biasa disebut raja muda atau Yuwaraja.

Di bawah jabatan Yuwaraja terdapat jabatan Pamgat Timwan, yang mengurusi keagamaan dan Upappatti yang mengurusi masalah peradilan.

Selain itu, terdapat 12 jabatan yang tugasnya sebagai pelaksana pemerintahan di kotaraja atau pusat pemerintahan.

Ada juga pejabat rendahan yang terdiri dari kepala desa yang disebut dengan rama atau karaman.

Sistem ini kemudian berlaku secara umum di berbagai wilayah di Indonesia, bahkan setelah masuknya agama Islam pada abad ke-7.

Ketika Islam masuk, wilayah-wilayah kerajaan di Nusantara tidak menganut sistem kekhilafahan seperti di negara Arab, tetapi tetap mempertahankan bentuk kerajaan dari masa Hindu-Buddha.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: 8 Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Bukti Kejayaan di Masa Kekuasaannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm