Kerajaan Hindu tertua di Indonesia adalah Kerajaan Kutai, yang berkuasa di Kalimantan Timur sejak abad ke-4.
Sistem pemerintahan kerajaan ini menganut paham Hindu tentang Devaraja atau mengkultuskan raja yang didewakan atau dianggap titisan dewa.
Mulai saat itulah, para penguasa wilayah di Indonesia yang terpengaruh Hindu-Buddha kemudian menggunakan gelar dalam bahasa Sanskerta.
Konsep pemerintah ini terkait erat dengan konsep Chakravartin atau penguasa semesta dalam sistem pemerintahan di India.
Sebagai perwujudan kekuasaan raja, apabila raja telah meninggal maka jasadnya akan diperabukan dan disemayamkan di candi.
Baca Juga: 8 Penyebab Runtuhnya Kerajaan Majapahit, Berawal dari Perebutan Takhta
Struktur birokrasi
Dalam struktur birokrasi kerajaan Hindu-Buddha, terdapat raja sebagai penguasa tertinggi. Di bawah raja terdapat jabatan seperti Rakryan I Hino, Rakryan I Halu, dan Rakryan I Sirikan.
Ketiga jabatan tersebut diisi oleh putra raja atau biasa disebut raja muda atau Yuwaraja.
Di bawah jabatan Yuwaraja terdapat jabatan Pamgat Timwan, yang mengurusi keagamaan dan Upappatti yang mengurusi masalah peradilan.
Selain itu, terdapat 12 jabatan yang tugasnya sebagai pelaksana pemerintahan di kotaraja atau pusat pemerintahan.
Ada juga pejabat rendahan yang terdiri dari kepala desa yang disebut dengan rama atau karaman.
Sistem ini kemudian berlaku secara umum di berbagai wilayah di Indonesia, bahkan setelah masuknya agama Islam pada abad ke-7.
Ketika Islam masuk, wilayah-wilayah kerajaan di Nusantara tidak menganut sistem kekhilafahan seperti di negara Arab, tetapi tetap mempertahankan bentuk kerajaan dari masa Hindu-Buddha.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 8 Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Bukti Kejayaan di Masa Kekuasaannya