Sonora.ID - Minggu ini dibuka dengan kabar yang menghebohkan masyarakat Indonesia, karena setelah berbulan-bulan menimbulkan tanda tanya besar, akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J mencapai vonis terhadap terdakwa.
Ferdy Sambo, terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut, divonis hukuman mati. Hal tersebut langsung mendapatkan sorotan luar biasa.
Meski demikian, beberapa ahli menyatakan bahwa vonis itu belum keputusan akhir, artinya masih ada kesempatan bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati pun sudah muncul.
Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati?
Dikutip dari Kompas.TV, seorang Hakim Nonaktif yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho menyatakan bahwa eksekusi tersebut masih sangat jauh dan masih lama.
Pasalnya, beberapa proses dan tahap setelah vonis pun masih terbilang panjang.
“Wah kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.
Baca Juga: Belum Selesai Kasus Pembunuhan, Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Lagi
Pihaknya menambahkan, pada dasarnya setelah vonis dijatuhkan, ada jangka waktu yang sudah ditetapkan dan diatur oleh Mahkamah Agung sehingga putusan bisa lebih cepat.