Sonora.ID – Pencairan bansos PIP Kemendikbud SD sudah dimulai. Berikut cara cek PIP SD yang belum dicairkan lewat situs https://pip.kemdikbud.go.id.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan progran kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan harapan agar dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, serta menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Peserta yang terdaftar dalam PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP via pip.kemdikbud.go.id
Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, siswa wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Jika belum terdaftar, siswa bisa melakukan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Besaran dana PIP tergantung dari jenjang pendidikan peserta dan diberikan per tahun.
Besaran bantuan untuk SD sebesar Rp 450.000, jenjang SMP Rp 750.000, dan jenjang SMA sebesar Rp 1 juta.
Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan