Salahgunakan Pajak Senilai Rp4,2 Milyar, DJP Laporkan Direktur PT BLH ke Kejaksaan

17 Februari 2023 13:45 WIB
Salahgunakan Pajak Senilai Rp4,2 Milyar, DJP Laporkan Direktur PT BLH ke Kejaksaan
Salahgunakan Pajak Senilai Rp4,2 Milyar, DJP Laporkan Direktur PT BLH ke Kejaksaan ( Dokumen DJP)

Sonora.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka pidana di bidang perpajakan beserta barang bukti (barbuk) kepada Kejaksaan Negeri Selatan, yang telah merugikan negara sebesar Rp4,2 milyar.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya sebesar Rp.4.219.093.970,- (empat milyar dua ratus sembilan belas juta sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah),” tulis DJP melalui keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).

Dalam keterangan resmi DJP, penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II, karna tersangka SS selaku Direktur PT BLH melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan dugaan tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat dipersangkakan Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis DJP.

Penegakan hukum di bidang perpajakan, sesuai ketentuan perundang undangan, merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), sehingga dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, karena karna tersangka SS selaku Direktur PT BLH tidak memenuhinya, maka proses penegakan hukum harus terus dijalankan.

Informasi dari keterangan resmi DJP, berkat kerjasama antara Seksi Intelijen, Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan di Bidang PPIP (Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Jajaran Kejaksaan RI, berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Perluas Layanan, Kanwil DJP Riau Buka Pojok Pajak di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru

Selanjutnya, tersangka SS langsung dibawa untuk dititipkan di Rutan Salemba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm