Makassar, Sonora.ID - Sejak memasuki awal bulan Februrari 2023/Makassar dan sekitarnya diselimuti cuaca ekstrim. Puncaknya, genangan mencapai titik kulminasi hingga tumpah ke daratan dan nyaris lumpuhkan aktifitas masyarakat.
Menurut Farouk Maricar, Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Unhas/Anggota Himpunan Ahli Teknik Hidrolik Indonesia (HATHI)/genangan di Makassar bukan berasal dari Bendungan Bili-bili maupun Kolam Regulasi Nipa-nipa. Berdasarkan pantauan/debit air keduanya dalam kondisi normal.
Farouk menyebut, Makassar sebagai daerah pesisir mengalami banjir karena curah hujan yang tinggi namun tidak dapat mengalir secara normal akibat muka air laut naik. Untuk itu, hal yang perlu dilakukan ke depan adalah dengan menjaga kerja sistem drainase yang ada.
Farouk menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di drainase karena dampaknya akan terlihat pada saat hujan. Kapasitas saluran berkurang serta terjadi penumpukan yang menyebabkan saluran menjadi tersumbat. Di sisi lain,Pemerintah harus mengontrol pemanfaatan ruang yang mengganggu sistem drainase.
Baca Juga: Uji Publik, Proyek Makassar Government Center Senilai Rp200 Miliar Segera Dibangun
"Pembangunan harus merujuk pada Rencana Umum Tata Ruang, terutama daerah sempadan sungai dan alur drainase. Khusus Kota Makassar, System Drainase yang ada terdiri dari System Drainase Primer berupa sungai dan kanal yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Kementerian PUPR. Sedangkan Drainase Sekunder, Tersier menjadi Kewenangan Kota Makassar.
Di samping itu, beberapa wilayah yang awalnya menjadi kantong air berubah menjadi pemukiman. Oleh sebab itu, seyogyanya setiap pengembang yang melakukan pembangunan dengan memanfaatkan bekas kantong air, harus mempersiapkan kolam komunal sebagai kolam retensi atau detensi.
Farouk menghimbau, bahwa curah hujan adalah kondisi alam yang tidak bisa dicegah, oleh sebab itu kita hanya dapat melakukan upaya pengendalian dalam rangka mengurangi dampak, bukan menghilangkan 100%, keberadaan Bendungan Bili-bili dan Kolam Regulasi Nipa-nipa adalah salah satu upaya mitigasi bencana guna mengendalikan kelebihan air/mengurangi dampak banjir di perkotaan.
“Dipandang perlu melakukan upaya mitigasi bencana sejak dini agar dapat mengurangi dampak genangan di kawasan perkotaan sebab curah hujan tidak dapat dicegah, diantaranya dengan adanya Kolam Regulasi Nipa-nipa dan Bendungan Bili-bili serta Kolam Retensi untuk pemukiman perumahan dengan memanfaatkan fasum fasos”, pungkasnya.
Baca Juga: Sekolah Ciputra Kasih Hadir di Makassar, Berikan Pendidikan Berkualitas