Sonora.ID – Meskipun sama-sama program layanan kesehatan pemerintah, terdapat beberapa perbedaan KIS dan BPJS yang masih jarang diketahui masyrakat umum.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia.
Khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN.
Lantas, apa saja perbedaan KIS dan BPJS? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Praktis Langsung Jadi!
Kriteria peserta
Merujuk situs resmi BPJS Kesehatan, KIS diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.
Sedangkan peserta BPJS Kesehatan, semua warga bisa menjadi pesertanya.
Masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan melalui perusahaan tempat bekerja yang menyediakan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, kepesertaan Program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu: