Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp, Praktis dan Cepat!
Iuran
Perbedaan lainnya dari KIS dan BPJS Kesehatan adalah iuran yang dibebankan. Peserta KIS sama sekali tak dipungut biaya iuran per bulan.
Iuran dari peserta KIS telah ditanggung oleh pemerintah sehingga mereka dibebaskan dari iuran.
Sementara peserta BPJS Kesehatan wajib membayar tagihan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang sudah dipilih.
Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda. Jumlah iuran per peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya, dengan rinciran kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, kelas 3 Rp35.000.
Fasilitas pelayanan
Peserta KIS bisa mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di mana saja seperti di Puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Selain itu peserta juga bisa mendapat fasilitas kesehatan lanjutan seperti di rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah.
Berbeda halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai yang terdaftar di kartu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP