2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Secara Online, Simple!

20 Februari 2023 13:45 WIB
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak ( BPJS)

Sonora.ID – Apakah kamu ingin mengetahui tentang keaktifan BPJS milik kamu? Berikut ini adalah cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Cek BPJS Ketenagakerjaan ini bisa kamu lakukan secara online, cara ini menjadi pilihan praktis untuk kamu yang ingin mencari tahu apakan BPJS Ketenagakerjaanmu aktif atau tidak.

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan sosial untuk para pekerja di Indonesia. Kepesertaan bersifat wajib bagi setiap orang.

Karena itu, mengetahui cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak menjadi penting dan perlu dilakukan bagi yang masih ragu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Iuran Hingga Kriteria Peserta

Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan, terutama untuk pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena PHK, lama tidak membayar iuran, dan kondisi lainnya.

Lantas bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak? Berikut ini caranya seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak di BPJSTK Mobile

Cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Cara selanjutnya adalah dengan melalui website.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm