Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa itu pengertian dari uang giral beserta dengan jenis dan kelebihannya.
Terdapat dua jenis uang yang di dasarkan pada lembaga yang mengeluarkannya yaitu uang kartal dan juga uang giral.
Pengertian uang kartal yang dikutip dari buku Ekonomi untuk SMA dan MA kelas X karya dari Ismawanto, uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima umum.
Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).
Baca Juga: Begini Perbedaan Produk, Produksi dan Produktivitas dalam Ilmu Ekonomi
Lantas apa itu pengertian dari uang giral beserta dengan jenis dan kelebihannya tersebut? Dilansir dari money.kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Pengertian Uang Giral
Uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Konsep Ekonomi Hijau Sebagai Upaya Transformasi Ekonomi Kalbar