Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Kepanjangan Kpps, Pps, Ppk dan Daftar Istilah Lainnya".
Pada sebuah pesta rakyat demokrasi di daerah atau yang lebih akrab disebut Pilkada aka nada beberapa istilah yang menyelimutinya.
Sebut saja KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP dan masih banyak lagi istrilah yang mungkin belum dipahami masyarakat awam.
Maka dari itu pihak Komisi Pemilihan Umum KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu memperkenalkan beberapa istilah pada proses Pilkada.
Berikut beberapa istilah umum yang diperkenalkan kepada khalayak pada pelaksanaan Pilkada:
Baca Juga: Pemain Baru tapi Berpotensi Maju Pilkada, Gibran Manfaatkan Momentum?
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
4. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.