Sonora.ID - Simak dengan jelas cara lapor SPT tahunan penjualan aset kripto.
Untuk melaporkan pajak kripto memang bisa dikatakan cukup rumit, namun apabila kamu mengetahui beberapa cara atau langkah lapor SPT tahunan penjualan aset kripto maka hal tersebut akan terasa lebih mudah.
Peraturan perilhal pajak kripto sudah diatur dalam Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 perihal Pajak Pertambahan Poin dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
PMK merupakan sebuah regulasi bawaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam aturan ini, tiap-tiap transaksi akan dikenakan Pajak Pertambahan Poin (PPN) sebesar 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan poin transaksi, sekiranya lewat perdagangan fisik.
Kemudian ditambah 2 persen dari biaya PPN atau 0,2 persen dikali poin transaksi, sekiranya lewat bukan pedagang fisik.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online yang Benar, Mudah dan Simpel
Bukan itu saja, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto akan dikenakan PPh Final dengan biaya 0,1 persen dari poin transaksi sekiranya dikerjakan lewat pedagang fisik, dan 0,2 persen jika penyelenggaranya bukan pedagang fisik.
Lebih lanjut, penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset kripto adalah obyek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final, sehingga wajib pajak perlu menyetor dan melaporkannya.
Untuk melaporkan penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset kripto maka kamu perlu melaporkan lewat form SPT 1770.