Makassar, Sonora.ID - Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Sulsel tengah merumuskan regulasi terkait pembatasan akses digital bagi anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Dinas Kominfo Sulsel, Sukarniaty Kondolele, saat hadir pada kegiatan yang digelar Unicef bersama Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar, Senin (20/2/2023).
Perempuan yang akrab disapa Ani ini menuturkan, regulasi tersebut dibuat demi melindungi anak-anak kecanduan gawai.
Terlebih, kasus kriminalitas di Sulawesi Selatan cukup besar melibatkan anak sebagai pelaku.
Baca Juga: DPRD Makassar Gelar Diskusi Publik Bertajuk Sinergitas Media dan Legislatif
Salah satu pemicunya, mereka menyontoh atau melihat adegan berbahaya lewat sosial media. "Tidak bisa kita pungkiri bahwa salah satu penyebabnya karena digitalisasi," ujar Ani.
Ani menuturkan, regulasi pembatasan digitalisasi untuk anak di bawah umur segera digodok tahun ini.
Nantinya, Diskominfo akan manggandeng dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Menurut Ani yang juga Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, digitalisasi bukan hanya untuk hiburan, namun untuk menunjang aktivitas sekolah atau belajar secara daring.
Oleh karena itu, ia mendorong peran semua pihak untuk mencegah anak-anak menggunakan internet di luar batasan.