Pontianak, Sonora.ID - Donor darah di Indonesia sudah memiliki izin resmi dari pemerintah dengan dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011.
Mengenai pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.
Prosedur ini di bawah pengawasan PMI juga dijamin oleh UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Radio Republik Indonesia (RRI) Pontianak menggelar aksi sosial donor darah bertajuk Pontianak Berdonor ke-7 di halaman Kantor RRI Pontianak.
Para pendonor berasal dari karyawan RRI Pontianak, instansi pemerintahan dan masyarakat umum pada Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: TPPS Kota Pontianak Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi dan mendukung aksi kemanusiaan yang diinisiasi oleh RRI Pontianak secara rutin setiap tahun.
Para pendonor darah yang berpartisipasi pada kegiatan ini diharapkan bisa menjadi pendonor rutin.
"Dengan mendonorkan darah, kita telah ikut membantu sesama terutama mereka yang membutuhkan darah," ujarnya.
Bahasan menyebut, dengan semakin banyaknya pendonor darah, maka akan membantu ketersediaan stok darah.