Wakil Walkot Pontianak Bahasan Dukung Aksi Donor Darah Demi Kemanusiaan

21 Februari 2023 14:10 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan tengah dilakukan pemeriksaan darah oleh petugas kesehatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan tengah dilakukan pemeriksaan darah oleh petugas kesehatan. ( Prokopim Pemkot Pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - Donor darah di Indonesia sudah memiliki izin resmi dari pemerintah dengan dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011.

Mengenai pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.

Prosedur ini di bawah pengawasan PMI juga dijamin oleh UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Radio Republik Indonesia (RRI) Pontianak menggelar aksi sosial donor darah bertajuk Pontianak Berdonor ke-7 di halaman Kantor RRI Pontianak.

Para pendonor berasal dari karyawan RRI Pontianak, instansi pemerintahan dan masyarakat umum pada Selasa (21/2/2023). 

Baca Juga: TPPS Kota Pontianak Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi dan mendukung aksi kemanusiaan yang diinisiasi oleh RRI Pontianak secara rutin setiap tahun.

Para pendonor darah yang berpartisipasi pada kegiatan ini diharapkan bisa menjadi pendonor rutin.

"Dengan mendonorkan darah, kita telah ikut membantu sesama terutama mereka yang membutuhkan darah," ujarnya.

Bahasan menyebut, dengan semakin banyaknya pendonor darah, maka akan membantu ketersediaan stok darah.

Halaman Berikutnya
PenulisProkopim Pemkot Pontianak
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm