Mempawah, Sonora.ID - Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan, diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan.
Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Mempawah Raih Juara Umum di MTQ ke XXX Tingkat Provinsi Kalbar
Proses pemadaman dan pendinginan lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terus dilakukan oleh tim gabungan.
Memasuki pekan ketiga, Karhutla di Desa Pasir mengakibatkan seratusan hektare lahan yang terbakar dan membuat kabut asap di sekitar kawasan Karhutla, sehingga jarak pandang menjadi tidak normal.
Sat Samapta Polres Mempawah, Polsek Mempawah Hilir, BPBD Mempawah, KPH, TNI, Pemdes Desa Pasir, dan masyarakat bersama-sama berusaha turut serta melakukan pemadaman dan memblokir api agar tidak merambat ke titik-titik lainnya.
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Samapta Iptu Tohari mengatakan, Kepolisian pada khususnya akan tetap ikut melakukan pemadaman api.
"Sesuai atensi bapak Kapolres Mempawah, kita bersama Polsek Mempawah Hilir dan tim gabungan lainnya akan berada di garda terdepan melakukan pemadaman api," ujar Iptu Tohari, Selasa 21 Februari 2023