Sonora.ID - Dalam mengurus berbagai urusan kenegaraan, negara menyediakan pelayanan publik bahkan untuk beberapa bidang lain di luar urusan kenegaraan.
Seperti namanya, pelayanan publik adalah layanan atau fasilitas yang disediakan oleh negara melalui pemerintahan untuk seluruh warga masyarakat, dengan tujuan memberikan pelayanan yang sama kepada warga.
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik didefinisikan sebagai sebuah kegiatan yang berupaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang telah disesuaikan oleh peraturan undang-undang bagi seluruh masyarakat, entah oti barang, jasa, hingga pelayanan administrasi.
Berikut ini adalah jenis dan contoh pelayanan publik di berbagai bidang.
1. Administrasi
Pelayanan publik yang satu ini termasuk salah satu layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat dan berhubungan dengan dokumen kenegaraan.
Baca Juga: Permudah Layanan Perizinan, Pemko Medan Akan Bangun MPP di Plaza Medan Baru
Beberapa contoh pelayanan publik di bidang administrasi adalah:
2. Barang
Bertugas untuk melayani serta menghasilkan ragam jenis barang yang dibutuhkan, misalnya tenaga listrik, penerangan, jaringan telepon dan internet, hingga sekolah.