Sonora.ID - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo beserta dengan beberapa orang lainnya, masih mendapatkan sorotan luar biasa dari masyarakat Indonesia.
Terlebih, setelah vonis dibacakan untuk para pihak yang bersangkutan termasuk salah satunya adalah Richard Eliezer yang lebih dikenal dengan sebutan Bharada E, yang menjadi kunci terbongkarnya kasus pembunuhan yang satu ini.
Karena dirinya berstatus sebagai justice collaborator dan membantu pihak berwajib dalam mengungkap kasus ini, vonis yang dijatuhkan padanya adalah 1 tahun 6 bulan dipenjara.
Tak hanya itu, dalam sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin, disebutkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana ini tidak dipecat dari jabatannya.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tuturnya.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," sambungnya.
Baca Juga: Komentar Praktisi Hukum Pidana Perihal Vonis Hakim terhadap Bharada E
Apa itu Demosi?
Dalam buku Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah tahun 2010, demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.