Wonogiri, Sonora.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (SATRESKRIM) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian.
Pencurian tersebut dilakukan pada salah satu gerai HP di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengkonfirmasi bahwa kasus pencurian itu terjadi di gerai Constity di Kecamatan Purwantoro pada Kamis (9/2/2023).
“Pelakunya DAP (20) alamatnya di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Sedangkan korban Faulina warga Purwantoro,” ujar Indra, Rabu (22/2/2023).
Dari Kronologi yang disampaikan Indra, kejadian itu diketahui bermula ketika dua orang saksi membuka gerai HP tersebut di pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Bupati Wonogiri Tepis Waduk Gajah Mungkur Jadi Penyebab Banjir Solo
Ketika saksi membuka pintu toko yang terletak di bagian kiri toko, dirinya menemukan pintu sudah tidak terkunci.
Kemudian, saksi tersebut yang merupakan seorang karyawan toko itu lanjut membersihkan toko.
“Mereka kemudian melihat laci penyimpanan uang sudah kosong. Kemudian juga beberapa barang yang berada di etalase hilang,” jelas Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sedangkan, barang-barang yang hilang diantaranya ada 6 buah handphone dengan berbagai merek serta satu smartwatch.
Pemilik gerai atau korban mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 23 juta rupiah.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian tesebut.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan bukti permulaan yang mencukupi.
Selepasnya, Unit Reskrim Polsek Purwantoro dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pencurian di Desa Bagsri, Kecamatan Purwantoro pada Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Batu Mulia di Ujung Kabupaten Wonogiri, Sudah Ekspor hingga ke Eropa
“Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modusnya pelaku masuk gerai dengan merusak jendela trails besi menggunakan linggis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangani kasus serupa yakni pencurian sepeda motor, sejumlah uang tunai sekitar Rp 9 juta, serta smartphone.
Pencurian tersebut dilakukan oleh F (22), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pemalang yang mencuri barang-barang milik bosnya S (30).
Lokasi terjadinya peristiwa tersebut berada di rumah kontrakan milik S di kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Minggu (19/2/2023).
Tersangka berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan di Pekalongan pada Senin (20/2/2023).
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.