Dilaporkan ke Polisi, Pengajar TPA Diduga Cabuli Muridnya

23 Februari 2023 15:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. ( freepik)

Klaten, Sonora.ID - Seorang pengajar TPA asal Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, berinisial IP dilaporkan ke pihak kepolisian akibat perbuatannya mencabuli siswanya TU (20).

Dari informasi yang didapatkan, pencabulan tersebut terungkap setelah empat tahun lamanya.

Yang mana pada saat itu, sang ibu korban heran dengan korban yang mendadak menjadi pendiam.

Kaur Bin Ops (KOB) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengkonfirmasi bahwa benar adanya laporan terkait peristiwa tersebut.

“Dilaporkan oleh orangtua korban pada 14 Januari 2023,” ujar Umar, pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Hilang Selama 2 Pekan, Warga Asal Klaten Kembali Pulang

Selanjutnya, menurut Iptu Umar, HM, ibu dari korban, melaporkan IP dengan dugaan kasus persetubuhan anak.

Kejadian yang tidak mengenakkan itu awalnya terjadi ketika anaknya diikutsertakan dalam TPA di Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul pada pertengahan 2018 lalu.

HM juga menitipkan TU ke kakeknya karena dirasa jarak TPA dekat dengan rumah sang kakek yang mana IP merupakan ustadz yang mengajar di TPA itu.

Diketahui, HM sendiri telah bercerai dengan suaminya W, dirinya bekerja di luar negeri dan W bekerja di Kebumen.

“Tetangga mengetahui kalau hubungan TU dengan IP semakin dekat pada awal Januari 2023. Warga mendatangi rumah, mendapati keduanya berduaan," ungkap Umar.

Kemudian, HM pulang ke rumah ketika mendengar kejadian yang menimpa anaknya, lalu ia menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dari informasi yang didapatkan, singkatnya IP bersama beberapa temannya membawa pulang TU yang sempat menghilang dalam keadaan yang linglung.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Lakukan Penyerahan Beasiswa KIP-K pada Mahasiswa

Itu terjadi pada Sabtu (12/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah kejadian tersebut, TU sering mengamuk, ingin mengakhiri hidup, serta ingin membakar rumah IP.

“Sorenya kedua orangtuanya membuat laporan ke Polres Klaten, namun saat itu keadaan TU tidak dapat diajak bicara," kata dia.

"Pihak Polres menyarankan untuk dibawa ke RSJ di Wedi, selang satu di pindah ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro selama tiga hari," imbuh Umar.

Dari keterangan orang TU, dirinya mencoba menanyakan kepada anaknya mengenai perbuatan apa saja yang telah dilakukan oleh IP.

Diketahui bila TU sudah disetubuhi pelaku sejak akhir 2018 hingga 2022.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm