Senior Manager Distribusi PLN UID Kalbar: Dampak Buruk Tali Kawat Layang-Layang Dapat Ganggu Keandalan Pasokan Listrik 

24 Februari 2023 20:00 WIB
Acara Koordinasi Penanganan Permainan Layang-Layang di wilayah Desa Kapur, pada Selasa, (21/02/2023) lalu.
Acara Koordinasi Penanganan Permainan Layang-Layang di wilayah Desa Kapur, pada Selasa, (21/02/2023) lalu. ( PLN UID Kalbar)

Kubu Raya, Sonora.ID - Permainan layang–layang sudah dikenal di kalangan masyarakat dari sejak dulu.

Namun saat ini, layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan mulai meresahkan masyarakat.

Selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga dapat mengganggu keandalan pasokan listrik.

"Karena banyak mendatang mudharat bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang didalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati,"  tutur Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di wilayah Desa Kapur, pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Ia mengatakan bahwa warga yang tetap bersikeras bermain layang-layang berarti melanggar Perda tersebut, dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta Rupiah.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Memberi Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Pontianak Jelang Ujian Sekolah

Beberapa warga yang hadir mengungkap bahwa permainan layang-layang saat ini sudah bukan menjadi permainan tradisional masyarakat, namun disinyalir sudah bergeser pada praktek perjudian, di mana penggunaan tali gelasan dan tali kawat menjadi hal yang lumrah dalam permainan tersebut.

Selain dapat menyebabkan terjadinya gangguan listrik, tali kawat maupun tali gelasan layang-layang juga berbahaya bagi para pengendara sepeda motor atau maupun warga sekitarnya.

Senada, Kades Desa Kapur, Fahmi mengatakan bahwa di kawasan Desa Kapur terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang, hal tersebut sudah sering dikeluhkan warga. 

Ia berharap adanya kepedulian warga serta ketegasan dari pihak aparat agar para pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan ini dapat segera ditertibkan, serta  ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Halaman Berikutnya
PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm