Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan sharing session bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Aula Lantai 7 Kanwil DJP DI Yogyakarta, pada Kamis (24/2/2023). Kegiatan ini dilaksanakan di sela-sela Forum Penagihan gabungan bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP DI Yogyakarta yang dilaksanakan dalam rangka konsolidasi awal tahun.
Sharing session kali ini mengundang narasumber yakni, Iip Arweni Ilmiati selaku Kepala Bagian Perizinan Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Tujuan dari dilaksanakannya sharing session ini adalah untuk memperkuat sinergi antar dua instansi atau lembaga pemerintahan yang bergerak di sektor keuangan ini.
Dalam pemaparannya, Iip menyampaikan rasa apresiasinya kepada petugas pajak atas capaian kinerjanya.
"Saya pertama mengapresiasi kepada rekan-rekan di DJP, terutama Juru Sita yang menurut saya adalah pahlawan, karena dalam tugas mencairkan piutang negara," ungkap Iip Arweni.
"Bagaimanapun juga tanpa pajak negara ini tidak dapat berjalan," pungkas Iip Arweni.
Iip Arweni kemudian melanjutkan memaparkan materi dengan menjelaskan tugas fungsi serta peran dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Baca Juga: Kondisi Rusa Balekambang yang Dipindahkan ke Sriwedari Memprihatinkan
"OJK ini kan lembaga yang memiliki fungsi mengawasi lembaga keuangan non perbankan, sehingga kami memiliki kewenangan dan otoritas disitu," lanjut Iip.
"Dari sinilah tugas kami untuk membantu DJP untuk menjalankan tugasnya, apabila ada lembaga jasa keuangan yang mempersulit maka akan kami tindak," tutur Iip.
Iip juga menyampaikan, bahwa akses informasi tentang keuangan untuk kepentingan perpajakan saat ini sudah berjalan dengan baik. Menurut Iip, seharusnya saat ini tidak ada lembaga jasa keuangan yang menghalangi. Bahkan justru mempermudah, karena sudah ada mekanisme dan aturan yang mengatur hal tersebut.