"Maka kalau nasabahnya komplain, kok bisa ada datanya di DJP? Seharusnya tinggal dijawab ya memang ada aturan yang mengatur kewajiban pemberian data ke DJP," pungkas Iip Arweni.
Sementara itu, secara terpisah Slamet Sutantyo menyatakan bahwa para wajib pajak tidak perlu khawatir, karena hanya wajib pajak yang tidak patuh yang akan ditindak.
"Saya rasa wajib pajak tidak perlu takut, mau hartanya di mana saja, karena hanya wajib pajak yang tidak patuh dengan bukti konkret yang akan kami tindak," ucap Iip Arweni.
Pada kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi. OJK bersama Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan dengan adanya kegiatan ini mampu meningkatkan penerimaan pajak karena sinergi dari dua lembaga ini.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News