Aksi Bersama Bersih-Bersih TPS Liar di Sleman

25 Februari 2023 14:15 WIB
Aksi Bersama Bersih-Bersih TPS Liar di Sleman
Aksi Bersama Bersih-Bersih TPS Liar di Sleman ( PERISAI BUMI Yogyakarta)

Sonora.ID - Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari tiap tahun, Relawan Lingkungan yang tergabung dalam wadah PERISAI BUMI Yogyakarta, mengadakan kegiatan bersih-bersih sampah di sepanjang jalan ringroad utara, Sleman, DI Yogyakarta, pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023.

Kegiatan yang berlangsung Pukul 08.00-12.00 WIB ini, didukung para pemangku kepentingan yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, PERSADA, Unilever Indonesia, GAVARTAR, Bank BPD, Bank Sleman, PDAM Sleman, Tani Remen Berbudaya, Arum Manis dan Percetakan Centra Grafindo. Tema HPSN tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Tuntaskan Pengelolaan Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Kegiatan diawali dengan briefing teknis di Kapanewon Depok dilanjutkan aksi bersama bersih-bersih sampah mulai dari Perempatan jalan Affandi sampai jalan Maguwoharjo, dan diikuti sekitar 50 relawan dari berbagai komunitas peduli lingkungan antara lain anggota DPRD Kab Sleman, Dinas Lingkungan Hidup, PERSADA, TPS3R RESEP, BRO Law Firm, TRB, Ikatan Mahasiswa Manggarai Barat yang sedang studi di DI Yogyakarta (GAVARTA) dan ATMO 5. Sampah liar yang terkumpul sebanyak 90 karung @ 20 kg atau kurang lebih 1.800 kg atau 1,8 ton sampah an organik.

Baca Juga: Libur Lebaran, Tol Solo-Jogja Akan Segera Dibuka

Sampah yang paling banyak terwadahi tas kresek tersebut 90% sampah plastic dan dalam kondisi basah, dan telah diangkut menggunakan truk sampah milik DLH Sleman ke TPS3R RESEP untuk selanjutnya dilakukan proses pemilahan oleh para Relawan Lingkungan tsb. Hasil pemilahan sampah an organic yang masih mempuyai nilai ekonomi akan dijual oleh TPS3R RESEP sementara Tani Remen Berbudaya akan melakukan bimtek pembuatan kompos secara cepat. Sampah residu seperti pampers, pembalut dll. dibawa ke TPA.

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian atas munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang terus bertambah di beberapa titik di jalan-jalan utama yang melingkari DI Yogyakarta. Berdasarkan pantauan PERISAI BUMI, setidaknya lebih dari 10 TPS liar terdapat di sepanjang jalan lingkar atau Ringroad Utara di DI Yogyakarta. Munculnya TPS liar ini kalau tidak diambil tindakan tegas maka akan muncul TPS liar lainnya di sepanjang jalan–jalan utama di DIY. Tentu saja hal ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan karena selain mencemari lingkungan, tumpukan sampah liar itu sangat menggangu estetika DI Yogakarta sebagai salah satu kota destinasi wisata nasional.

Yani Prihatmoko, S.H., selaku koordinator kegiatan ini menyatakan tujuan dari kegiatan ini selain dalam rangka memperingati HPSN 2023 juga sebagai langkah nyata edukasi dan sosialisasi isu lingkungan kepada mahasiswa dan masyarakat/publik untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan lingkar atau ringroad yang ada di Yogyakarta. Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah mulai dari rumah.

Sebagaimana diketahui, sampah selalu menjadi persoalan serius kota-kota besar di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu penyebab utamanya adalah perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan walaupun sudah ada Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan berbagai aturan turunanya. Namun, berbagai regulasi itu belum mampu menghentikan perilaku masyarakat (oknum) untuk membuang sampah sembarangan.

Penulis: Benni Listiyo

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm