Sonora.ID – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan kunjungan ke proyek pembangunan PLN Gardu Induk (GI) 150 kV Sandai.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari itu, Datun Kejati Kalbar melakukan monitoring dan evaluasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengetahui status proyek tersebut.
Hadir pada pertemuan tersebut, Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 1 PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat
(UIP KLB) Oki Hermawan mendampingi Tim Datun memberikan keterangan selama site visit.
“Dari sisi mekanikal dan elektrikal, pembangunan GI Sandai sudah mendapatkan Rekomendasi Laik Bertegangan dalam rangka Pengujian Sistem (RLBPS)” papar Oki dalam rapat pertemuan bersama Tim Datun Kejati Kalbar di Gedung Operator GI 150 kV Sandai.
Baca Juga: PLN Sambut Baik Kerjasama Kelistrikan dengan Tanzania
Jika dilihat Secara keseluruhan, progress pembangunan GI 150 kV Sandai sudah sebesar 82,5 persen.
“Alhamdulillah progress pembangunan berlangsung secara signifikan dari kunjungan terakhir, kami berharap pembangunan ini dikawal ketat sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” jelas Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar Zolly Rachmatilah.
“Kami mendukung PLN pembangunan Proyek Strategis Nasional, khususnya dalam penyelesaian hambatan dan kendala proyek, mengingat pentingnya penyelesaian proyek ini untuk kepastian suplai listrik ke masyarakat,” lanjutnya