Penjelasan BEI dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus  

27 Februari 2023 10:50 WIB
Berikut Penjelasan BEI Dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus.
Berikut Penjelasan BEI Dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus. ( )

Sonora.ID - Perlindungan investor di pasar modal Indonesia menjadi aspek terpenting bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator perdagangan saham dan efek lainnya yang diperdagangkan di BEI. 

Sementara Pada awal tahun 2023, BEI berencana menerapkan salah satu inisiatif pengembangan BEI, yaitu Papan Pemantauan Khusus.

Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan baru yang mana saham perusahaan tercatat jika dikenakan kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bursa, akan ditempatkan atau dicatatkan pada Papan tersebut.

Selain sebagai bentuk perlindungan investor, tujuan dibuatnya Papan Pemantauan Khusus ini juga untuk memberikan segmentasi papan pencatatan dan menyesuaikan mekanisme perdagangan yang lebih kondusif untuk saham yang memiliki kriteria tertentu tersebut.

Inovasi ini dibuat BEI dengan mengembangkan praktik terbaik (best practices) perdagangan saham dengan kondisi khusus di bursa efek mancanegara.

Sementara itu, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan jumlah investor pasar modal di 2022 sebanyak 10,3 juta.

“Di tahun 2023 ini ditargetkan bertambah menjadi 13,9 juta. Untuk memastikan pasar teratur, wajar dan efisien, ada notasi khusus dan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan yang berbeda dibandingkan papan pencatatan lainnya,” terangnya kepada wartawan dalam press releasenya, Sabtu (25/02/2023).

BEI berencana mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus ini dalam dua tahap pengembangan Papan Pemantauan Khusus, yakni Papan Pemantauan Khusus tahap I atau tahap hybrid (periodic call auction & continuous auction). 

Setelah itu, Papan Pemantauan Khusus tahap II atau tahap full call auction. Saham yang saat ini berada di dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus akan dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus.

Adapun terkait jumlah perusahaan tercatat yang berpotensi akan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan direviu lebih lanjut oleh BEI setelah mendapatkan arahan implementasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm